MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumber formalnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan hakim
d. Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian
e. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang -
undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (KUHD).
2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan
Presiden (Kepres)
b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan)
3. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukun Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu
b. Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum memaksa (Imperatif), yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian
7. Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
b. Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana,
Hukum Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar